AD & ART
Dalam AD & ART Keluarga Besar Mahasiswa Institut Ilmu Al-quran Jakarta mengatur hal-hal mengenai Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas yang tercantum dalam bab lima yaitu :
BAB V
BADAN EKSKUTIF MAHASISWA FAKULTAS
PASAL 35
Hak dan Kewajiban BEMF
1. Melaksanakan dan menjunjung tinggi azas dan tujuan KBM IIQ
2. Melaksanakan segala ketetapan KMI
3. BEMF wajib menjunjung tinggi AD/ART KBM IIQ
4. BEMF berhak mewakili anggota KBM IIQ ditingkat fakultas baik ke dalam maupun keluar
5. BEMF wajib melaporkan rencana kerja organisasinya pada BEMI dan Parlemen Fakultas
6. BEMF wajib memberikan laporan pertanggungjawabannya kepada Presiden Mahasiswa
7. Membuat kebijakan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan program kerja
PASAL 36
Kepengurusan BEMF
1. Kepengurusan BEMF terdiri atas Presiden, Sekretaris Jendral, Bendahara serta staf-staf sebagai pembantu pelaksana kegiatan
2. Preiden dipilih melalui pemilu raya
3. Pembentukan kelengkapan kepengurusan sepenuhnya hak prerogratif Presiden BEMF
4. Masa jabatan Presiden adalah satu periode dalam satu tahun
5. Jika kepengurusan BEMF dibubarkan sebagai ketentuan dalam BAB IV pasal 32 ayat 7, maka kepengurusan ini akan digantikan dengan pejabat sementara yang diangkat oleh BEMI yang bertugas sampai dilaksanakannya pemilu raya
PASAL 37
Rapat-rapat BEMF
1. RapatPpleno BEMF adalah rapat yang dilaksanakan seluruh pengurus BEMF untuk membuat program kerja yang sekurang-kurangnya dilaksanakan dua kali dalam satu periode
2. Rapat koordinasi BEMF dengan BEMI
3. Rapat koordinasi BEMFdengan Parlemen Fakultas
4. Rapat koordinasi BEMFdengan Dekan
PASAL 38
Mekanisme Hubungan BEMF-BEMI
1. BEMF memiliki jalur koordinasi dan pertanggungjawaban dengan Presiden Mahasiswa
2. Untuk kegiatan intern, BEMF memiliki hak otonom
3. Untuk kegiatan ekstern harus dengan berkoordinasi dan atas izin BEMI